Minggu, 05 Februari 2012

Book report pengantar ilmu hukum


Book Report, Pengantar Ilmu Hukum Karya Pipin Syarifin, S.H.





BAB  I
PENDAHULUAN
Pengantar Ilmu hukum merupakan suatu mata kuliah yang merupakan dasar untuk menunjukan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Pengantar ilmu hukum merupakan suatu langkah awal kita untuk mempelajari seluk beluk, hiruk pikuk nya semua yang berkenaan dengan hukum.
Pada kesempatan ini saya akan membuat sebuah laporam buku atau book report, untuk memenuhi syarat tugas dari mata kuliah Pengantar Ilmu hukum. Buku yang saya laporkan ini berjudul “PIH Pengantar Ilmu Hukum” karangan dari Pipin Syarifin, S.H. dengan penerbitnya CV. Pustaka Setia. Sebagai langkah awal saya membuat sebuah book report  pastinya banyak sekali kekurangan oleh karena itu laporan ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi tugas saja namun dapat juga sebagai bahan evaluasi untuk menuju kesempurnaan. Semoga saja book report ini bermanfaat bagi orang banyak terutama bagi diri saya dan masa depan saya sendiri.












BAB I
ISI

STUDI ILMU HUKUM
1.      Istilah Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum merupakan terjemahan dari istilah Inleiding tot de rechtswetenschaft, yang berarti suatu mata kuliah pendahuluan ke arah ilmu pengetahuan hukum, dengan kata lain PIH suatu mata kuliah dasar yang menunjukan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat, artinya selain kaidah-kaidah hidup masyarakat, juga mempelajari bagaimana kaidah-kaidah tersebut berlaku, diterima, dan ditaati oleh masyarakat. Hukum itu diciptakan untuk memelihara hak dan tanggung jawab, baik berkaitan dengan masalah individu, kelompok masyarakat, maupun suatu lembaga.
Hukum termasuk salah satu disiplin ilmu pengetahuan yang sudah mapan dan diakui secara Internasional, telah dipelajari sejak zaman Romawi secara teratur hingga kini telah berhasil menyajikan banyak teori, meskipun di dalamnya harus diakui terdapat aliran-aliran yang tidak selalu sesuai antara yang satu dengan yang lainnya.
2.      Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu Hukum dalam garis besar, sebagai berikut :
a.       Ilmu Hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
b.      Ilmu yang formal tentang hukum positif.
c.       Ilmu hukum, adalah ilmu tentang hukum dalam seginya yang paling umum.
d.      Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
e.       Pokok pembahasan ilmu hukum luas sekali, meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dan teori hukum.

3.      Pengertian Hukum dan Unsur-Unsur Hukum
Berkenaan dengan pengertian Hukum , dalam buku yang berjudul Het Adatrecht Van Ned Indie, Van Volenhoven menulis: “ hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur tanpa henti-hentinnya dengan gejala lainnya. Prof. Sudiman, dalam bukunya yang berjudul Pengantar Tata Hukum di Indonesia, mengatakan : Hukum adalah pikiran anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antara manusia. Masih banyak sekali definisi hukum menurut para ahli, karena hukum dapat ditinjau dari beberapa segi. Setiap peraturan hukum  dipengaruhi oleh dua unsur yaitu : a. Unsur riil, karena sifatnya yang konkrit, bersumber dari lingkungan dimana manusia itu hidup, seperti tradisi atau sifat yang dibawa sejak lahir dengan perbedaan jenisnya. b. Unsur idiil, karena sifatnya yang abstrak, bersumber pada diri manusia itu sendir beruoa akal pikiran dan perasaan.

DISIPLIN ILMU HUKUM

1.    Pengertian Disiplin Ilmu Hukum
Disiplin ilmu hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan hidup ditengah pergaulan (Soedjono Dirdjosisworo, 1983: 45). Jadi jelas bahwa disiplin hukum merupakan disiplin perspektif yang berusaha menentukan apakah yang seyogyanya, seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Pada disiplin ilmu hukum , secara umum disiplin tersebut mencakup tiga hal yaitu : (1) ilmu-ilmu hukum, (2) politik hukum , (3) filsafat hukum (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1982 : 10).
Adapun ilmu-ilmu hukum sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain , meliputui : ilmu tentang kaidah, ilmu pengertian, ilmu tentang kenyataan. Lalu filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pernyataan-pernyataan mendasar dari hukum, ataupun ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum. Politik hukum mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai. Politik hukum adalah disiplin hukum yang menghususkan dirinya pada usaha memerankan hukum dalam masyarakat tertentu.( Soedjono Dirdjosisworo, 1983: 48 ).
2.      Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kaidah
Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, merupakan ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum atau sistematik hukum. Ilmu pengetahuan kaidah (ilmu-ilmu normatif) adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah-kaidah (normwissenscaft). Disini akan dikemukakan : (1). Ruang lingkup ilmu tentang kaidah, (2). Kaidah hukum dan kaidah lainnya, (3). Sifat kaidah hukum, (4) fungsi dan tujuan Hukum, (5). Berlakunya kaidah hukum. Kaidah atau norma bertujuan untuk menciptakan tata tertib dalam masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat empat macam kaidah atau norma, yaitu : norma kegamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Hukum itu sifatnya memaksa dan mengatur, ketentuan-ketentuan hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan itu dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dan memberikan sanksi yang tegas kepada siapa yang melanggarnya. Tujuan hkum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Berkenaan dengan tujuan hukum , terbagi tiga teori yaitu : 1. Ethische Theori, 2. Utiliteis Theori, 3. Gemengde Theori (teori gabungan). Apa yang terkandung dalam teori-teori itu menunjukan hukum dapat mencapai tujuannya apabila terjadi keseimbangan, keserasian antara kepastian hukum dan keadilan hukum.
Studi hukum dengan pendekatan ilmu pengertian penting dilakukan, karena hukum itu dipelajari dari berbagai sudut, sehingga terjadilah berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum. Bahwa ilmu pengertian, yaitu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti: (1)  masyarakat hukum, (2) subyek hukum, (3) obyek hukum, (4) hukum obyektif, (5) hukum subyektif, (6) hubungan hukum, (7) akibat hukum, (8) peristiwa hukum, (9) perbuatan melawan hukum, dan lain-lain yang dianggap relevan.
Selanjutnya ilmu hukum sebagai Ilmu kenyataan . ilmu tentang kenyataan (Seinwissenscaft), yaitu yang menyoroti hukum sebagai perilaku atau sifat tindak. Antara lain dipelajari dalam: (1) Sosiologi hukum, (2) Antropologi hukum, (3) Psikologi hukum, (4) Sejarah hukum dan (5) Perbandingan hukum.
Filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan – pertanyaan mendasar dari hukum, atau ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum yang dikemukakan dalam ilmu ini tentang dasar - dasar kekuatan mengikat dari hukum. Dalam hubungan ini akan diuraikan : (1) istilah filsafat hukum, (2) pengertian filsafat hukum, (3) manfaat filsafat hukum.
Politik hukum mencakup kegiatan – kegiatan memilih dan menterapkan nilai – nilai, merupakan disiplin hukum yang mengkhususkan dirinya pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita – citakan oleh masyarakat tertentu. Politik hukum, yang menyelidiki perubahan – perubahan apa yang seharusnya diadakan terhadap hukum yang berlaku pada masa kini, sehingga lebih selaras dengan perasaan hukum yang ada pada masyarakat, dan berusaha sedapat mungkin meredakan ketegangan yang terjadi antara peraturan perundang – undangan dengan perasaan hukum masyarakat. Dalam hal ini akan dibahas mengenai pengertian politik hukum dan politik hukum Indonesia.

ALIRAN DALAM HUKUM DAN CARA PEMBEDAANNYA

Berkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum, terdapat beberapa aliran pemikiran (madzhab) dalam hukum yaitu : (1) ajaran hukum alam, (2) teori perjanjian masyarakat, (3) aliran sejarah, (4) teori kedaulatan negara, (5) teori kedulatan hukum, dan sebagainya.
Dalam studi perbandingan hukum, dapat ditemukan perbedaan – perbedaan dan persamaan – persamaan didalam suatu sistem hukum, karena perbedaan waktu dan atau antarnegara, seperti hukum pidana, administrasi negara, hukum perdata, hukum tatanegara dan sebagainya. Yang dibedakan antara pasangan – pasangan hukum sebagai berikut :
1.      Ius Constitutum dan Ius Constituendum,
2.      Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif,
3.      Hukum Subtantif dan Hukum Ajektif,
4.      Hukum Tidak tertulis dan Hukum Tertulis,
5.      Hukum Alam dan Hukum Positif.

SUMBER HUKUM DAN METODE PENAFSIRAN HUKUM

Asal mulanya hukum, pada hakikatnya sumber hukum adalah rasa keadilan. Tetapi perkataan sumber hukum juga banyak dipakai dalam arti ; tempat – tempat dari mana kita dapat mengetahui yang berlaku, tempat – tempat dari mana kita mengambil peraturan hukum yang harus diterapkan. Dapatlah dirumuskan bahwa: sumber hukum ialah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum yaitu aturan – aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat memaksa dan mempertahankan dengan sanksi.
Sumber-sumber hukum dapat dibedakan dalam :
1. Sumber hukum yang historis, yaitu stelsel-stelsel hukum di masa lampau, yang turut serta dalam membentuk hukum yang berlaku sekarang.
2. Sumber hukum yang filosofis, Yaitu asas dan dasar mengapa hukum itu dipatuhi dan mempunyai kekuatan mengikat dan daya manusia yang menghasilkan hukum itu.
a.       Sumber hukum material, yaitu faktor-faktor yang menentukan isi (materi) hukum. Dalam hubungan ini isi hukum ditentukan oleh faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
b.      Sumber hukum formal yaitu bentuk nyata hukum yang berlaku. Sumber hukum ini merupakan sumber hukum yang paling penting. Sumber-sumber hukum formal dari hukum positif, antara lain :
·         Undang-Undang termasuk UUD;
·         Kebiasaan (convetion);
·         Perjanjian, baik perjanjian antarnegara maupun perjanjian antar warga masyarakat;
·         Keputusan hakim (yurisprudensi);
·         Pendapat ahli hukum yang terkemuka(doktrin).

Sumber hukum menurut ahli agama islam diurutkan sebagai berikut : 1. Al-quran, 2. As-sunah, 3. Ijtihad. Selanjutnya sumber hukum menurut ahli agama kristen katolik dan protestan dalam kitab suci mereka yaitu Al-kitab : perjanjian lama (Taurat), perjanjian baru (injil) dan sebagainya. Sumber hukum menurut ahli agama Hindu yaitu : kitab weda dan sebagainya. Sumber hukum menurut ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Dan masih banyak lagi definisi sumber hukum menurut perspektif masing-masing.
Bentuk-bentuk peraturan perundangan di Indonesia dalam prakteknya dapat dijumpai sebagai berikut : 1. Undang-undang Dasar 1945, 2. Ketetapan MPR, 3. Keputusan MPR, 4. Undang-undang/peraturan pemerintah penggangti Undang-undang. 5. Peraturan Pemerintah, 6. Keputusan Presiden, 7. Instruksi Presiden, 8. Peraturan Menteri, 9. Keputusan Menteri, 10. Instruksi Menteri, 11. Keputusan Direktur Jenderal, 12. Instruksi Direktur Jenderal, 13. Keputusan Direktur, 14. Keputusan perwakilan departemen di daerah, 15. Peraturan daerah tingkat 1, 16. Keputusan Gubernur Kepala daerah, 17. Instruksi Gubernur Kepala daerah, 18. Peraturan daerah tingkat II, 19. Keputusan Bupati kepala daearah/wali kota daerah, 20. Instruksi Bupati kepala daearah/wali kota daerah, 21. Pengumuman, 22. Surat edaran dan sebagainya.
Isi Undang-Undang kadang-kadang tidak jelas susunan katanya, juga tidak jarang mempunyai lebih dari satu arti. Oleh karena itu penafsiran atau interpretatie terhadap Undang-Undang dipandang perlu. Dalam hal ini terdapat metode, yaitu :
1.      Penafsiran gramatikal,yaitu penafsiran berdasarkan tata bahasa.
2.      Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah.
3.      Penafsiran sistematis, yaitu penfsiran yang didasarkan pada susunan dan hubungan dengan bunyi-bunyi pasal-pasal lain atau penafsiran yang didasarkan sesuai dengan sistem hukum itu.
4.      Penafsiran teleologis/sosiologis, yaitu penafsiran berdasarkan maksud dan tujuannya dibuat Undang-Undang.
5.      Penafsiran Authentic, yaitu memberikan penafsiran yang pasti bagaimana yang telah ditentukan oleh pembetukan Undang-Undang itu sendiri.
6.      Penafsiran Ekstensi (luas), yaitu menafsirkan berdasarkan luasnya arti dari peraturan itu.
7.      Penafsiran analogi, tujuan dari melakukan analogi adalah untuk mengisi kekosaongan dalam Undang-Undang.
Ketentuan-ketentuan metode penafsiran tersebut, ada beberapa hal yang menurut para ahli hukum bahwa analogi (pengulasan berlakunya kaidah Undang-Undang), penghalusan hukum (pengkhususan berlakunya kaidah Undang-Undang, penggunaan a contratio memastikan sesuatu yang tidak disebut oleh pasal Undang-Undang secara kebalikan), itu disebut cara mempergunakan pasal Undang-Undang melalui komposisi dan kontruksi.

SISTEM HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM

Istilah sistem berasal dari kata “systema” dalam bahasa latin-Yunani artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian. Secara umum sistem didefinisikan sekumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dai dalam lingkungan ynag kompleks. Sistem hukum adalah susunan atau tatanan yang diatur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Pada dasarnya sistem hukum di dunia ada dua kelompok besar, yaitu sistem hukum kontinental, dan sistem hukum Anglo saxon.  Perbedaan yang mendasar antara sistem hukum kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon adalah, pada sistem hukum Anglo saxon dasarnya yurispudensi sangat penting sebagai sumber hukum. Sedangkan pada sistem hukum kontinental dasarnya peraturan perundangan sangat penting sebagai sumber hukum.
Dalam rangka pembangunan hukum, upaya untuk melancarkan hukum di Indonesia maka dibetuklah lembaga hukum untuk mendukung persoalan hukum di Indonesia, diantarnya adalah Kepolisian, kejaksaan , kehakiman, rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantun hukum.
Beikut adalah klasifikasi hukum :
1.      Berdasarkan Bentuknya,
a.       Hukum tidak tertulis, merupan hukum yang digunakan di masyarakat namun tidak tertulis secara sah di Undang-Undang atau peraturan lainnya.
b.      Hukum tertulis, yaitu hukum yang telah di sahkan secara resmi oleh lembaga negara.
2.      Berdasarkan isinya,
a.       Publik, yaitu hukum ynag mengatur hubungan antar negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
b.      Privat, yaitu hukum ynag mengatur antara orang dengan orang menyangkut kepentingan perorangan.
3.      Menurut sumbernya,
a.       Hukum Undang-Undang, yaitu hukum ynag tecantum dalam perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang bersumber dari kebiasaan suatu masyarakat dan dilakukan secara terus-menerus.
c.       Hukum traktat, yaitu merupakan perjanjian suatu negara
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang berbentuk keputusan hakim.
4.      Menurut tempatnya,
a.       Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku pada negara tertentu
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum ynag mengatur masyarakat Internasioanal
c.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain
5.Menurut waktu berlakunya,
a.       Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku untuk saat ini.
b.      Ius Constituandum, yaitu Hukum yang di bentuk untuk masa depan.
6.      Menurut cara mempertahankannya,
a.       Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang berisi perintah atau larangan
b.      Hukum formil, yaitu hukum yang berisi tata cara menyelesaikan suatu perkara hukum.
7.      Menurut sifatnya,
a.       Mengatur, yaitu hukum yang apabila ada perjanjian tertenu hukum bisa dikesampingkan.
b.      Memaksa, yaitu hukum yang mempunyai paksaan mutlak.

















BAB III
KESIMPULAN
Buku ini berisikan mengenai Pengantar Ilmu Hukum. Di dalam buku ini dijelaskan mengenai studi ilmu hukum, disiplin ilmu hukum, aliran dalam hukum dan cara pembedaanya, sumber-sumber hukum dan metode penafsiran hukum, sistem hukum dan klasifikasi hukum.
Pengantar Ilmu Hukum merupakan terjemahan dari istilah Inleiding tot de rechtswetenschaft, yang berarti suatu mata kuliah pendahuluan ke arah ilmu pengetahuan hukum. Ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat. Disiplin ilmu hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan hidup ditengah pergaulan (Soedjono Dirdjosisworo, 1983: 45). Jadi jelas bahwa disiplin hukum merupakan disiplin perspektif yang berusaha menentukan apakah yang seyogyanya, seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Terdapat beberapa aliran pemikiran (madzhab) dalam hukum yaitu : (1) ajaran hukum alam, (2) teori perjanjian masyarakat, (3) aliran sejarah, (4) teori kedaulatan negara, (5) teori kedulatan hukum, dan sebagainya. Sumber hukum ialah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum yaitu aturan – aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat memaksa dan mempertahankan dengan sanksi. Selanjutnya sistem hukum. Sistem hukum adalah susunan atau tatanan yang diatur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Setelah membaca buku ini saya bisa tarik kesimpulan bahwa buku ini menurut saya baik untuk di baca, terutama bagi kita mahasiswa tingkat awal. Buku ini menyajikan secara lengkap mengenai ilmu hukum sebagai suatu pengantar. Selain itu bahasa yang digunakan pada buku ini sudah baik, mudah di mengerti oleh para pembaca. Selain itu buku ini memiliki tambahan di dalamnya yaitu sebuah lampiran undang-undang dasar, surat presiden Republik Indonesia tentang pembuatan perjanjian-perjanjian dengan negara lain, instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1970, bentuk dari pada suatu Undang-Undang, bentuk dari pada suatu peraturan Pemerintah RI.



DAFTAR PUSTAKA
Syarin, Pipin ,S. H . 1999. PIH Pengantar Ilmu Hukum . Bandung: CV Pustaka Setia.