Book Report, Pengantar Ilmu Hukum Karya Pipin Syarifin, S.H.
BAB I
PENDAHULUAN
Pengantar
Ilmu hukum merupakan suatu mata kuliah yang merupakan dasar untuk menunjukan
jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Pengantar ilmu hukum merupakan suatu
langkah awal kita untuk mempelajari seluk beluk, hiruk pikuk nya semua yang
berkenaan dengan hukum.
Pada
kesempatan ini saya akan membuat sebuah laporam buku atau book report, untuk memenuhi syarat tugas dari mata kuliah Pengantar
Ilmu hukum. Buku yang saya laporkan ini berjudul “PIH Pengantar Ilmu Hukum”
karangan dari Pipin Syarifin, S.H. dengan penerbitnya CV. Pustaka Setia.
Sebagai langkah awal saya membuat sebuah book
report pastinya banyak sekali
kekurangan oleh karena itu laporan ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi
tugas saja namun dapat juga sebagai bahan evaluasi untuk menuju kesempurnaan.
Semoga saja book report ini
bermanfaat bagi orang banyak terutama bagi diri saya dan masa depan saya
sendiri.
BAB
I
ISI
STUDI
ILMU HUKUM
1. Istilah
Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar
Ilmu Hukum merupakan terjemahan dari istilah Inleiding tot de rechtswetenschaft, yang berarti suatu mata kuliah
pendahuluan ke arah ilmu pengetahuan hukum, dengan kata lain PIH suatu mata
kuliah dasar yang menunjukan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Ilmu
pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat,
artinya selain kaidah-kaidah hidup masyarakat, juga mempelajari bagaimana
kaidah-kaidah tersebut berlaku, diterima, dan ditaati oleh masyarakat. Hukum
itu diciptakan untuk memelihara hak dan tanggung jawab, baik berkaitan dengan
masalah individu, kelompok masyarakat, maupun suatu lembaga.
Hukum
termasuk salah satu disiplin ilmu pengetahuan yang sudah mapan dan diakui
secara Internasional, telah dipelajari sejak zaman Romawi secara teratur hingga
kini telah berhasil menyajikan banyak teori, meskipun di dalamnya harus diakui
terdapat aliran-aliran yang tidak selalu sesuai antara yang satu dengan yang
lainnya.
2. Pengertian
Ilmu Hukum
Ilmu
Hukum dalam garis besar, sebagai berikut :
a. Ilmu
Hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan
tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
b. Ilmu
yang formal tentang hukum positif.
c. Ilmu
hukum, adalah ilmu tentang hukum dalam seginya yang paling umum.
d. Ilmu
hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
e. Pokok
pembahasan ilmu hukum luas sekali, meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis,
historis, maupun komponen-komponen analitis dan teori hukum.
3. Pengertian
Hukum dan Unsur-Unsur Hukum
Berkenaan
dengan pengertian Hukum , dalam buku yang berjudul Het Adatrecht Van Ned Indie, Van Volenhoven menulis: “ hukum adalah
suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan
bentur tanpa henti-hentinnya dengan gejala lainnya. Prof. Sudiman, dalam
bukunya yang berjudul Pengantar Tata
Hukum di Indonesia, mengatakan : Hukum adalah pikiran anggapan orang
tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antara manusia. Masih banyak
sekali definisi hukum menurut para ahli, karena hukum dapat ditinjau dari
beberapa segi. Setiap peraturan hukum
dipengaruhi oleh dua unsur yaitu : a. Unsur riil, karena sifatnya yang
konkrit, bersumber dari lingkungan dimana manusia itu hidup, seperti tradisi
atau sifat yang dibawa sejak lahir dengan perbedaan jenisnya. b. Unsur idiil,
karena sifatnya yang abstrak, bersumber pada diri manusia itu sendir beruoa
akal pikiran dan perasaan.
DISIPLIN ILMU HUKUM
1. Pengertian
Disiplin Ilmu Hukum
Disiplin
ilmu hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum
yang ada dan hidup ditengah pergaulan (Soedjono Dirdjosisworo, 1983: 45). Jadi
jelas bahwa disiplin hukum merupakan disiplin perspektif yang berusaha
menentukan apakah yang seyogyanya, seharusnya dilakukan dalam menghadapi
kenyataan-kenyataan tertentu. Pada disiplin ilmu hukum , secara umum disiplin
tersebut mencakup tiga hal yaitu : (1) ilmu-ilmu hukum, (2) politik hukum , (3)
filsafat hukum (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1982 : 10).
Adapun
ilmu-ilmu hukum sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara
lain , meliputui : ilmu tentang kaidah, ilmu pengertian, ilmu tentang
kenyataan. Lalu filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
pernyataan-pernyataan mendasar dari hukum, ataupun ilmu pengetahuan tentang
hakikat hukum. Politik hukum mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan
menerapkan nilai-nilai. Politik hukum adalah disiplin hukum yang menghususkan
dirinya pada usaha memerankan hukum dalam masyarakat tertentu.( Soedjono
Dirdjosisworo, 1983: 48 ).
2. Ilmu
Hukum sebagai Ilmu Kaidah
Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah,
merupakan ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah-kaidah,
dengan dogmatik hukum atau sistematik hukum. Ilmu pengetahuan kaidah (ilmu-ilmu
normatif) adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah-kaidah (normwissenscaft). Disini akan
dikemukakan : (1). Ruang lingkup ilmu tentang kaidah, (2). Kaidah hukum dan
kaidah lainnya, (3). Sifat kaidah hukum, (4) fungsi dan tujuan Hukum, (5).
Berlakunya kaidah hukum. Kaidah atau norma bertujuan untuk menciptakan tata
tertib dalam masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat empat macam
kaidah atau norma, yaitu : norma kegamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan,
dan norma hukum.
Hukum itu sifatnya memaksa dan mengatur,
ketentuan-ketentuan hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
itu dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dan memberikan sanksi yang
tegas kepada siapa yang melanggarnya. Tujuan hkum adalah ketertiban masyarakat.
Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan
ketentraman bersama. Berkenaan dengan tujuan hukum , terbagi tiga teori yaitu :
1. Ethische Theori, 2. Utiliteis Theori, 3. Gemengde Theori (teori gabungan). Apa
yang terkandung dalam teori-teori itu menunjukan hukum dapat mencapai tujuannya
apabila terjadi keseimbangan, keserasian antara kepastian hukum dan keadilan
hukum.
Studi hukum dengan pendekatan ilmu
pengertian penting dilakukan, karena hukum itu dipelajari dari berbagai sudut,
sehingga terjadilah berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum. Bahwa ilmu
pengertian, yaitu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti:
(1) masyarakat hukum, (2) subyek hukum,
(3) obyek hukum, (4) hukum obyektif, (5) hukum subyektif, (6) hubungan hukum,
(7) akibat hukum, (8) peristiwa hukum, (9) perbuatan melawan hukum, dan
lain-lain yang dianggap relevan.
Selanjutnya ilmu hukum sebagai Ilmu
kenyataan . ilmu tentang kenyataan (Seinwissenscaft),
yaitu yang menyoroti hukum sebagai perilaku atau sifat tindak. Antara lain
dipelajari dalam: (1) Sosiologi hukum, (2) Antropologi hukum, (3) Psikologi
hukum, (4) Sejarah hukum dan (5) Perbandingan hukum.
Filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari pertanyaan – pertanyaan mendasar dari hukum, atau ilmu
pengetahuan tentang hakikat hukum yang dikemukakan dalam ilmu ini tentang dasar
- dasar kekuatan mengikat dari hukum. Dalam hubungan ini akan diuraikan : (1)
istilah filsafat hukum, (2) pengertian filsafat hukum, (3) manfaat filsafat
hukum.
Politik
hukum mencakup kegiatan – kegiatan memilih dan menterapkan nilai – nilai,
merupakan disiplin hukum yang mengkhususkan dirinya pada usaha memerankan hukum
dalam mencapai tujuan yang dicita – citakan oleh masyarakat tertentu. Politik
hukum, yang menyelidiki perubahan – perubahan apa yang seharusnya diadakan
terhadap hukum yang berlaku pada masa kini, sehingga lebih selaras dengan
perasaan hukum yang ada pada masyarakat, dan berusaha sedapat mungkin meredakan
ketegangan yang terjadi antara peraturan perundang – undangan dengan perasaan
hukum masyarakat. Dalam hal ini akan dibahas mengenai pengertian politik hukum
dan politik hukum Indonesia.
ALIRAN DALAM HUKUM DAN CARA
PEMBEDAANNYA
Berkenaan
dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum, terdapat beberapa aliran
pemikiran (madzhab) dalam hukum yaitu
: (1) ajaran hukum alam, (2) teori perjanjian masyarakat, (3) aliran sejarah,
(4) teori kedaulatan negara, (5) teori kedulatan hukum, dan sebagainya.
Dalam
studi perbandingan hukum, dapat ditemukan perbedaan – perbedaan dan persamaan –
persamaan didalam suatu sistem hukum, karena perbedaan waktu dan atau
antarnegara, seperti hukum pidana, administrasi negara, hukum perdata, hukum
tatanegara dan sebagainya. Yang dibedakan antara pasangan – pasangan hukum
sebagai berikut :
1.
Ius Constitutum dan Ius Constituendum,
2.
Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif,
3.
Hukum Subtantif dan Hukum Ajektif,
4.
Hukum Tidak tertulis dan Hukum Tertulis,
5.
Hukum Alam dan Hukum Positif.
SUMBER HUKUM DAN METODE PENAFSIRAN HUKUM
Asal mulanya hukum, pada hakikatnya
sumber hukum adalah rasa keadilan. Tetapi perkataan sumber hukum juga banyak
dipakai dalam arti ; tempat – tempat dari mana kita dapat mengetahui yang
berlaku, tempat – tempat dari mana kita mengambil peraturan hukum yang harus
diterapkan. Dapatlah dirumuskan bahwa: sumber hukum ialah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan aturan hukum yaitu aturan – aturan yang mempunyai kekuasaan
hukum yang bersifat memaksa dan mempertahankan dengan sanksi.
Sumber-sumber hukum dapat dibedakan
dalam :
1. Sumber hukum yang
historis, yaitu stelsel-stelsel hukum di masa lampau, yang turut serta dalam
membentuk hukum yang berlaku sekarang.
2. Sumber hukum yang
filosofis, Yaitu asas dan dasar mengapa hukum itu dipatuhi dan
mempunyai kekuatan mengikat dan daya
manusia yang menghasilkan hukum itu.
a.
Sumber hukum material, yaitu
faktor-faktor yang menentukan isi (materi) hukum. Dalam hubungan ini isi hukum
ditentukan oleh faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
b.
Sumber hukum formal yaitu bentuk nyata
hukum yang berlaku. Sumber hukum ini merupakan sumber hukum yang paling
penting. Sumber-sumber hukum formal dari hukum positif, antara lain :
·
Undang-Undang termasuk UUD;
·
Kebiasaan (convetion);
·
Perjanjian, baik perjanjian antarnegara
maupun perjanjian antar warga masyarakat;
·
Keputusan hakim (yurisprudensi);
·
Pendapat ahli hukum yang terkemuka(doktrin).
Sumber
hukum menurut ahli agama islam diurutkan sebagai berikut : 1. Al-quran, 2.
As-sunah, 3. Ijtihad. Selanjutnya sumber hukum menurut ahli agama kristen
katolik dan protestan dalam kitab suci mereka yaitu Al-kitab : perjanjian lama
(Taurat), perjanjian baru (injil) dan sebagainya. Sumber hukum menurut ahli
agama Hindu yaitu : kitab weda dan sebagainya. Sumber hukum menurut ahli
ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah
yang menyebabkan timbulnya hukum. Dan masih banyak lagi definisi sumber hukum
menurut perspektif masing-masing.
Bentuk-bentuk
peraturan perundangan di Indonesia dalam prakteknya dapat dijumpai sebagai
berikut : 1. Undang-undang Dasar 1945, 2. Ketetapan MPR, 3. Keputusan MPR, 4.
Undang-undang/peraturan pemerintah penggangti Undang-undang. 5. Peraturan
Pemerintah, 6. Keputusan Presiden, 7. Instruksi Presiden, 8. Peraturan Menteri,
9. Keputusan Menteri, 10. Instruksi Menteri, 11. Keputusan Direktur Jenderal,
12. Instruksi Direktur Jenderal, 13. Keputusan Direktur, 14. Keputusan
perwakilan departemen di daerah, 15. Peraturan daerah tingkat 1, 16. Keputusan
Gubernur Kepala daerah, 17. Instruksi Gubernur Kepala daerah, 18. Peraturan
daerah tingkat II, 19. Keputusan Bupati kepala daearah/wali kota daerah, 20.
Instruksi Bupati kepala daearah/wali kota daerah, 21. Pengumuman, 22. Surat
edaran dan sebagainya.
Isi
Undang-Undang kadang-kadang tidak jelas susunan katanya, juga tidak jarang
mempunyai lebih dari satu arti. Oleh karena itu penafsiran atau interpretatie
terhadap Undang-Undang dipandang perlu. Dalam hal ini terdapat metode, yaitu :
1.
Penafsiran gramatikal,yaitu penafsiran
berdasarkan tata bahasa.
2.
Penafsiran historis, yaitu penafsiran
berdasarkan sejarah.
3.
Penafsiran sistematis, yaitu penfsiran
yang didasarkan pada susunan dan hubungan dengan bunyi-bunyi pasal-pasal lain
atau penafsiran yang didasarkan sesuai dengan sistem hukum itu.
4.
Penafsiran teleologis/sosiologis, yaitu
penafsiran berdasarkan maksud dan tujuannya dibuat Undang-Undang.
5.
Penafsiran Authentic, yaitu memberikan
penafsiran yang pasti bagaimana yang telah ditentukan oleh pembetukan
Undang-Undang itu sendiri.
6.
Penafsiran Ekstensi (luas), yaitu
menafsirkan berdasarkan luasnya arti dari peraturan itu.
7.
Penafsiran analogi, tujuan dari
melakukan analogi adalah untuk mengisi kekosaongan dalam Undang-Undang.
Ketentuan-ketentuan
metode penafsiran tersebut, ada beberapa hal yang menurut para ahli hukum bahwa
analogi (pengulasan berlakunya kaidah Undang-Undang), penghalusan hukum
(pengkhususan berlakunya kaidah Undang-Undang, penggunaan a contratio memastikan sesuatu yang tidak disebut oleh pasal
Undang-Undang secara kebalikan), itu disebut cara mempergunakan pasal
Undang-Undang melalui komposisi dan kontruksi.
SISTEM HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM
Istilah
sistem berasal dari kata “systema”
dalam bahasa latin-Yunani artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam
bagian. Secara umum sistem didefinisikan sekumpulan elemen-elemen yang saling
berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dai dalam lingkungan ynag
kompleks. Sistem hukum adalah susunan atau tatanan yang diatur, suatu
keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain,
tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk
mencapai suatu tujuan tertentu.
Pada
dasarnya sistem hukum di dunia ada dua kelompok besar, yaitu sistem hukum kontinental, dan sistem hukum Anglo saxon. Perbedaan yang mendasar antara sistem hukum
kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon adalah, pada sistem hukum Anglo
saxon dasarnya yurispudensi sangat penting sebagai sumber hukum. Sedangkan pada
sistem hukum kontinental dasarnya peraturan perundangan sangat penting sebagai
sumber hukum.
Dalam
rangka pembangunan hukum, upaya untuk melancarkan hukum di Indonesia maka
dibetuklah lembaga hukum untuk mendukung persoalan hukum di Indonesia,
diantarnya adalah Kepolisian, kejaksaan , kehakiman, rumah tahanan negara,
lembaga pemasyarakatan, lembaga bantun hukum.
Beikut
adalah klasifikasi hukum :
1.
Berdasarkan Bentuknya,
a.
Hukum tidak tertulis, merupan hukum yang
digunakan di masyarakat namun tidak tertulis secara sah di Undang-Undang atau
peraturan lainnya.
b.
Hukum tertulis, yaitu hukum yang telah
di sahkan secara resmi oleh lembaga negara.
2.
Berdasarkan isinya,
a.
Publik, yaitu hukum ynag mengatur
hubungan antar negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
b.
Privat, yaitu hukum ynag mengatur antara
orang dengan orang menyangkut kepentingan perorangan.
3.
Menurut sumbernya,
a.
Hukum Undang-Undang, yaitu hukum ynag
tecantum dalam perundang-undangan.
b.
Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang
bersumber dari kebiasaan suatu masyarakat dan dilakukan secara terus-menerus.
c.
Hukum traktat, yaitu merupakan
perjanjian suatu negara
d.
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang
berbentuk keputusan hakim.
4.
Menurut tempatnya,
a.
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku
pada negara tertentu
b.
Hukum Internasional, yaitu hukum ynag
mengatur masyarakat Internasioanal
c.
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain
5.Menurut waktu
berlakunya,
a.
Ius Constitutum, yaitu hukum yang
berlaku untuk saat ini.
b.
Ius Constituandum, yaitu Hukum yang di
bentuk untuk masa depan.
6.
Menurut cara mempertahankannya,
a.
Hukum materil, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang berisi perintah atau larangan
b.
Hukum formil, yaitu hukum yang berisi
tata cara menyelesaikan suatu perkara hukum.
7.
Menurut sifatnya,
a.
Mengatur, yaitu hukum yang apabila ada
perjanjian tertenu hukum bisa dikesampingkan.
b.
Memaksa, yaitu hukum yang mempunyai
paksaan mutlak.
BAB
III
KESIMPULAN
Buku ini berisikan mengenai Pengantar
Ilmu Hukum. Di dalam buku ini dijelaskan mengenai studi ilmu hukum, disiplin
ilmu hukum, aliran dalam hukum dan cara pembedaanya, sumber-sumber hukum dan
metode penafsiran hukum, sistem hukum dan klasifikasi hukum.
Pengantar
Ilmu Hukum merupakan terjemahan dari istilah Inleiding tot de rechtswetenschaft, yang berarti suatu mata kuliah
pendahuluan ke arah ilmu pengetahuan hukum. Ilmu pengetahuan hukum mempelajari
kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat. Disiplin ilmu hukum adalah sistem
ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan hidup ditengah
pergaulan (Soedjono Dirdjosisworo, 1983: 45). Jadi jelas bahwa disiplin hukum
merupakan disiplin perspektif yang berusaha menentukan apakah yang seyogyanya,
seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Terdapat
beberapa aliran pemikiran (madzhab)
dalam hukum yaitu : (1) ajaran hukum alam, (2) teori perjanjian masyarakat, (3)
aliran sejarah, (4) teori kedaulatan negara, (5) teori kedulatan hukum, dan
sebagainya. Sumber hukum ialah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan
hukum yaitu aturan – aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat
memaksa dan mempertahankan dengan sanksi. Selanjutnya sistem hukum. Sistem
hukum adalah susunan atau tatanan yang diatur, suatu keseluruhan yang terdiri atas
bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana
atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Setelah
membaca buku ini saya bisa tarik kesimpulan bahwa buku ini menurut saya baik
untuk di baca, terutama bagi kita mahasiswa tingkat awal. Buku ini menyajikan
secara lengkap mengenai ilmu hukum sebagai suatu pengantar. Selain itu bahasa
yang digunakan pada buku ini sudah baik, mudah di mengerti oleh para pembaca.
Selain itu buku ini memiliki tambahan di dalamnya yaitu sebuah lampiran
undang-undang dasar, surat presiden Republik Indonesia tentang pembuatan
perjanjian-perjanjian dengan negara lain, instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 1970, bentuk dari pada suatu Undang-Undang, bentuk dari pada
suatu peraturan Pemerintah RI.
DAFTAR PUSTAKA
Syarin,
Pipin ,S. H . 1999. PIH Pengantar Ilmu
Hukum . Bandung: CV Pustaka Setia.